Data protection officer (DPO) memiliki peran penting dalam perlindungan data di Indonesia. Sebagai individu yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan data, DPO harus memiliki pengetahuan mendalam tentang undang-undang perlindungan data yang berlaku.
Menurut Thomas Boué, direktur kebijakan Eropa di BSA The Software Alliance, “Peran DPO sangat vital dalam mengelola risiko yang terkait dengan perlindungan data. Mereka harus dapat bekerja sama dengan berbagai departemen dalam perusahaan untuk memastikan bahwa data pelanggan dan karyawan terlindungi dengan baik.”
Dalam Konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan hukum utama terkait perlindungan data. DPO harus memahami dengan baik ketentuan yang terdapat dalam UU ITE agar dapat mengimplementasikannya dengan baik dalam perusahaan.
Menurut Rudy Ramawy, mantan Country Director Google Indonesia, “Peran DPO dalam perlindungan data sangat krusial, terutama dalam menghadapi ancaman kebocoran data yang semakin meningkat. Mereka harus proaktif dalam mengidentifikasi potensi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.”
Selain itu, DPO juga harus mampu memastikan bahwa perusahaan telah mengimplementasikan standar keamanan data yang sesuai dengan Standar Perlindungan Data Pribadi (SPDP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini penting untuk melindungi data pribadi pelanggan dan karyawan dari penyalahgunaan.
Dengan peran pentingnya dalam perlindungan data, DPO harus terus mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi terkait perlindungan data. Mereka juga harus aktif dalam mengedukasi karyawan perusahaan tentang pentingnya menjaga keamanan data. Sehingga, dapat tercipta lingkungan kerja yang aman dan terlindungi dari ancaman kebocoran data.